Jawaban Diskusi :
1. Pertama memandikan dan mengkafani jenazah boleh tidak di mandi kan, tetapi apabila me mungkin kan sebaik nya diguyur sebelum penguburan. Kemudian pakain yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis. Selanjutnya, mensholatkan mayat boleh di sholat sesudah di kuburkan walaupun dari jarak jauh(solat goib), dan boleh juga tidak disolati menurut qaul mu'tamad (pendapat yang kuat)
Langkah ketiga,mengkuburkan jenazah jenazah korban wajib segera dikuburkan. Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa Liang kubur, dan tidak harus diharapkan ke arah kiblat penguburan secara massal tersebut boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki laki dan perempuan. Selain itu, juga boleh antara Muslim dan non Muslim. Jenazah boleh langsung dikuburkan ditempat jenazah ditemukan.
2. Dari cerita tersebut diceritakan seorang anak berusia 12 tahun. Mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi dijalan sehingga ia tidak dapat mengendalikan mobilnya yang menimbulkan kecelakaan yaitu tabrakan beruntun yang mengakibatkan banyak korban berjatuhan. Faktor kecelakaan tersebut dikarenakan orang tua yang kurang mengawasi anaknya, selain itu usia anak tersebut masih dibawah umur tetapi diperbolehkan oleh orang tuanya untuk mengendarai mobil. Sebaiknya orang tua harus lebih waspada dan harus bertanggung jawab penuh atas korbannya.
3. jika seorang perempuan meninggal dan di lingkungannya tidak ada perempuan, suami atau mahram nya, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Rasulullah bersabda : " jika seseorang perempuan meninggal dilingkungan perempuan perempuandan tidak ada laki laki selainnya hendaklah mayat mayat itu ditayamumkan, lalu di makamkan (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Kelompok 1 :
1. Adelwin
2. Dewanggana
3. Faiqa
4. Fendy
5. Jasmine
6. Kemas
7. Rahma